Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, James Sumendap mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar melaksanakan dan mematuhi pakta integritas.
"Ada delapan poin penting yang wajib dilaksanakan pejabat maupun jajaran ASN di Minahasa Tenggara sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang telah mereka tanda tangani," kata James di Ratahan, Minggu.
Salah satu poin pakta integritas tersebut, ASN wajib untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain itu kata Bupati, ASN harus berperan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela.
Tidak terlibat dalam praktek gratifikasi serta bersikap transparan, jujur, akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaan tugas dan senantiasa loyal kepada atasan termasuk memberikan contoh dalam mematuhi peraturan perundang-undangan kepada sesama aparatur sipil negara.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan.
"Dalam poin terakhir, ASN siap untuk menerima konsekwensi jika tidak patuh atau melanggar pakta integritas serta perjanjian kerja," tegasnya.
Menurutnya, penandatanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Ia juga menegaskan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja agar tidak hanya menjadi ritual setiap tahun.
"Ini harus dijadikan sebagai syarat formil administrasi. Sebagai birokrat harus mengikatkan diri dengan apa yang dikerjakan, sumpah jabatan, dan visi misi yang harus dilakukan," tegasnya.
James juga mengingatkan jajaran di Pemkab Minahasa Tenggara agar menanamkan dan menerapkan profesionalisme serta kemandirian dalam bekerja agar tidak ada ketertinggalan.
"Harus bergerak cepat, menjadi lincah, menguasai bidang masing masing. Seluruh jajaran di Pemkab Minahasa Tenggara harus membangun reputasi dan berprestasi," katanya.
"Ada delapan poin penting yang wajib dilaksanakan pejabat maupun jajaran ASN di Minahasa Tenggara sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang telah mereka tanda tangani," kata James di Ratahan, Minggu.
Salah satu poin pakta integritas tersebut, ASN wajib untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain itu kata Bupati, ASN harus berperan dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak terlibat dalam perbuatan tercela.
Tidak terlibat dalam praktek gratifikasi serta bersikap transparan, jujur, akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Tidak menimbulkan pertentangan dalam pelaksanaan tugas dan senantiasa loyal kepada atasan termasuk memberikan contoh dalam mematuhi peraturan perundang-undangan kepada sesama aparatur sipil negara.
Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran yang dilaporkan.
"Dalam poin terakhir, ASN siap untuk menerima konsekwensi jika tidak patuh atau melanggar pakta integritas serta perjanjian kerja," tegasnya.
Menurutnya, penandatanganan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan.
Ia juga menegaskan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja agar tidak hanya menjadi ritual setiap tahun.
"Ini harus dijadikan sebagai syarat formil administrasi. Sebagai birokrat harus mengikatkan diri dengan apa yang dikerjakan, sumpah jabatan, dan visi misi yang harus dilakukan," tegasnya.
James juga mengingatkan jajaran di Pemkab Minahasa Tenggara agar menanamkan dan menerapkan profesionalisme serta kemandirian dalam bekerja agar tidak ada ketertinggalan.
"Harus bergerak cepat, menjadi lincah, menguasai bidang masing masing. Seluruh jajaran di Pemkab Minahasa Tenggara harus membangun reputasi dan berprestasi," katanya.