Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Ronal Izak mengatakan, nelayan saat ini sudah dilarang menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan.

"Alat tangkap ikan seperti kompresor saat ini sudah dilarang digunakan oleh para nelayan," kata Ronal Izak di Tahuna, Jumat.

Menurut dia, larangan menggunakan alat tangkap seperti kompresor tertuang dalam undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Penjelasan pasat 9 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 disebutkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu sumber daya ikan diantaranya pukat harimau dan kompresor, dilarang digunakan," kata dia.

Mengenai larangan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe telah mengklarifikasi laporan masyarakat tentang penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu Kompresor.

"Ada laporan dari masyarakat tentang penggunaan alat bantu kompresor di wilayah Kecamatan Tabukan Selatan sehingga ditindaklanjuti oleh dinas Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Dia meminta kepada nelayan di Sangihe agar tidak lagi menggunakan alat bantu kompresor yang sudah dilarang tersebut.

"Kami minta kepada nelayan agar tidak lagi menggunakan alat bantu kompresor karena sudah dilarang," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024