Manado, (Antara Sulut) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Manado, Sulawesi Utara, melakukan pengujian 406 sampel pangan olahan dan 396 kosmetik selama Januari sampai Juni 2012.

"Dari pengujian yang kami lakukan terhadap seluruh sampel pangan tersebut, 12 di antaranya tidak memenuhi syarat," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM RI Roy Sparingga, di Manado, Rabu.

Sparingga mengatakan, untuk kosmetik dari 396 sampel yang diperiksa, BBPOM menemukan dua sampel yang tidak memenuhi syarat dan sama sekali tidak boleh digunakan karena akan membahayakan bagi kesehatan manusia.

Sparingga mengatakan, BBPOM Manado sudah melakukan penyidikan terhadap 13 kasus di mana satu di antaranya sudah dalam proses pidana tinggal menunggu persidangan.

"Satu kasus yang sampai ke pidana tersebut tersangkanya mengedarkan kosmetika tanpa nomor izin edar dan sudah masuk tahapan P-19," kata Sparingga.

Sparingga mengatakan langkah BBPOM tidak akan berhenti sampai ke situ, tetapi pihaknya akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan dan penyidikan produk dan bahan pangan olahan serta kosmetik yang beredar di kota ini.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Djouhari Kansil, mendukung semua langkah BBPOM Manado untuk melaksanakan tugas mereka karena hal tersebut dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami sama-sama berharap seluruh instansi yang terkait dengan tugas ini akan melakukan yang terbaik sehingga warga Manado terutama Sulawesi Utara akan terhindar dari mendapatkan produk pangan olahan maupun kosmetik yang tidak seharusnya," kata Kansil.
(guntur/@antarsulutcom)

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024