Manado (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan tokoh anggota badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (BPUPK) Indonesia KH. Ahmad Sanusi layak dianugerahi gelar pahlawan nasional.
"Sekalipun cukup lama belum terealisasi, tetapi masih belum bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ajengan Ahmad Sanusi," kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut juga disampaikan HNW dalam webinar yang digelar DPW PUI DKI Jakarta dalam rangka Hari Pahlawan.
HNW menegaskan pendiri ormas Persatuan Ummat Islam (PUI) itu memiliki jasa yang luar biasa dalam perjuangan fisik dan nonfisik, menghadirkan Republik Indonesia merdeka bersama para pahlawan dan pendiri bangsa lainnya.
"Keteladanan beliau yang sangat berharga bagi generasi hari ini dalam menghadirkan solusi menghadapi masalah-masalah bangsa," ujar HNW.
HNW menegaskan keteladanan KH. Ahmad Sanusi sebagai seorang tokoh agama, sama halnya dengan KH. Abdul Halim Majalengka yang bersama-sama mendirikan PUI. Mereka berdua menimba ilmu-ilmu keislaman dari berbagai Pesantren di Jawa Barat. Sementara, KH. Abdul Halim Majalengka telah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
HNW menjelaskan Ahmad Sanusi melanjutkan belajar dari para ulama besar di kota Mekkah. Bekal ilmu agama yang mumpuni tersebut dibawa pulang ke Indonesia, bukan untuk menjauh dari realitas menjadi intoleran, radikal dan eksklusif. Tetapi justru meningkatkan kepedulian, kebersamaan, dan perjuangan beliau bersama pejuang lainnya untuk memajukan umat, rakyat, bangsa, terlebih agar Indonesia terlepas dari kekangan penjajahan.
Kata HNW, komitmen kebangsaan dan keumatan itu semakin jelas dan terbukti dengan terpilihnya Ahmad Sanusi sebagai anggota BPUPK.
"Di tengah keberagaman latar belakang suku dan asal daerah para pendiri bangsa Indonesia di BPUPK, maka hadirnya beliau bersama para tokoh ormas dan orpol Islam lainnya menjadi kontribusi sangat bernilai bagi BPUPK," kata HNW.
Menurut HNW, pada periode pertama sidang BPUPK tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, KH. Ahmad Sanusi mengusulkan agar Indonesia merdeka nantinya berbentuk negara Republik, bukan yang lainnya. Gagasan itu selaras dengan gagasan para tokoh islam dan tokoh lainnya di BPUPK.
"Maka diputuskanlah bentuk negara republik yang kita saksikan maslahatnya hingga hari ini, dan hal itu tentu tidak bisa dilepaskan dari jasa dan peran KH. Ahmad Sanusi bersama para anggota BPUPK lainnya." kata HNW menegaskan.
HNW menegaskan keteladanan Ahmad Sanusi sebagai tokoh yang mengedepankan persatuan dan kemaslahatan bangsa dan Negara tidak hanya terbukti dari peranan beliau sebagai anggota BPUPK. Tetapi juga tertulis pada catatan sejarah pasca-kemerdekaan, tepatnya setelah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
"KH. Ahmad Sanusi tidak ragu-ragu untuk menolak DI/TII Kartosuwiryo tersebut, dan lebih memilih berkomitmen mendukung Republik Indonesia yang saat itu masih dalam keadaan susah payah mempertahankan keutuhan negara, suatu bukti kecintaan beliau kepada Republik Indonesia dengan persatuan dan kesatuan umat dan bangsa," tutur HNW menjelaskan.
HNW menegaskan kembali jika Ahmad Sanusi jelas memenuhi kriteria seorang Pahlawan Nasional, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2009 dan Keputusan Presiden RI No. 117 TK Tahun 2020.
"Pesan proklamator Bung Karno untuk jangan sekali-kali melupakan Sejarah, tapi juga jangan sekali-kali hilangkan jasa ulama, umat, dan umara (Jas Merah dan Jas Hijau)," tutur HNW.
"Sekalipun cukup lama belum terealisasi, tetapi masih belum bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ajengan Ahmad Sanusi," kata HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut juga disampaikan HNW dalam webinar yang digelar DPW PUI DKI Jakarta dalam rangka Hari Pahlawan.
HNW menegaskan pendiri ormas Persatuan Ummat Islam (PUI) itu memiliki jasa yang luar biasa dalam perjuangan fisik dan nonfisik, menghadirkan Republik Indonesia merdeka bersama para pahlawan dan pendiri bangsa lainnya.
"Keteladanan beliau yang sangat berharga bagi generasi hari ini dalam menghadirkan solusi menghadapi masalah-masalah bangsa," ujar HNW.
HNW menegaskan keteladanan KH. Ahmad Sanusi sebagai seorang tokoh agama, sama halnya dengan KH. Abdul Halim Majalengka yang bersama-sama mendirikan PUI. Mereka berdua menimba ilmu-ilmu keislaman dari berbagai Pesantren di Jawa Barat. Sementara, KH. Abdul Halim Majalengka telah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
HNW menjelaskan Ahmad Sanusi melanjutkan belajar dari para ulama besar di kota Mekkah. Bekal ilmu agama yang mumpuni tersebut dibawa pulang ke Indonesia, bukan untuk menjauh dari realitas menjadi intoleran, radikal dan eksklusif. Tetapi justru meningkatkan kepedulian, kebersamaan, dan perjuangan beliau bersama pejuang lainnya untuk memajukan umat, rakyat, bangsa, terlebih agar Indonesia terlepas dari kekangan penjajahan.
Kata HNW, komitmen kebangsaan dan keumatan itu semakin jelas dan terbukti dengan terpilihnya Ahmad Sanusi sebagai anggota BPUPK.
"Di tengah keberagaman latar belakang suku dan asal daerah para pendiri bangsa Indonesia di BPUPK, maka hadirnya beliau bersama para tokoh ormas dan orpol Islam lainnya menjadi kontribusi sangat bernilai bagi BPUPK," kata HNW.
Menurut HNW, pada periode pertama sidang BPUPK tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, KH. Ahmad Sanusi mengusulkan agar Indonesia merdeka nantinya berbentuk negara Republik, bukan yang lainnya. Gagasan itu selaras dengan gagasan para tokoh islam dan tokoh lainnya di BPUPK.
"Maka diputuskanlah bentuk negara republik yang kita saksikan maslahatnya hingga hari ini, dan hal itu tentu tidak bisa dilepaskan dari jasa dan peran KH. Ahmad Sanusi bersama para anggota BPUPK lainnya." kata HNW menegaskan.
HNW menegaskan keteladanan Ahmad Sanusi sebagai tokoh yang mengedepankan persatuan dan kemaslahatan bangsa dan Negara tidak hanya terbukti dari peranan beliau sebagai anggota BPUPK. Tetapi juga tertulis pada catatan sejarah pasca-kemerdekaan, tepatnya setelah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
"KH. Ahmad Sanusi tidak ragu-ragu untuk menolak DI/TII Kartosuwiryo tersebut, dan lebih memilih berkomitmen mendukung Republik Indonesia yang saat itu masih dalam keadaan susah payah mempertahankan keutuhan negara, suatu bukti kecintaan beliau kepada Republik Indonesia dengan persatuan dan kesatuan umat dan bangsa," tutur HNW menjelaskan.
HNW menegaskan kembali jika Ahmad Sanusi jelas memenuhi kriteria seorang Pahlawan Nasional, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2009 dan Keputusan Presiden RI No. 117 TK Tahun 2020.
"Pesan proklamator Bung Karno untuk jangan sekali-kali melupakan Sejarah, tapi juga jangan sekali-kali hilangkan jasa ulama, umat, dan umara (Jas Merah dan Jas Hijau)," tutur HNW.