Manado (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengimplementasikan sumpah janji yang pernah diucapkan ke dalam pekerjaan sebagai pelayan masyarakat dan tercermin juga dalam kehidupan sehari-hari.
"Sumpah dan janji ini tidak hanya sekadar diucapkan saja, tetapi juga diimplementasikan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan kehidupan sehari-hari," kata Edi Rusdi Kamtono usai menyaksikan pengambilan sumpah dan janji PNS di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa..
Menurut Edi, pengambilan sumpah dan janji PNS ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sumpah janji PNS ini merupakan upaya pembinaan untuk membentuk pegawai yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat," ujar dia.
Sebanyak 250 PNS dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diambil sumpah janjinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Menurutnya, sumpah janji PNS yang diikrarkan ini merupakan kesanggupan untuk menaati segala kewajiban dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Selain kepada pejabat yang berwenang, kesanggupan itu juga harus dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Kedepankan sikap profesionalisme, disiplin, berintegritas, inovasi, transparan dan jujur," ujarnya.
Edi meminta kepada seluruh PNS sebagai unsur aparatur negara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, bekerja seefisien mungkin sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan kinerja aparatur negara secara keseluruhan.
"Sehingga menjadi pribadi pegawai yang mandiri, cakap dan memiliki moral serta etika yang tinggi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang PNS," katanya.
"Sumpah dan janji ini tidak hanya sekadar diucapkan saja, tetapi juga diimplementasikan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dan kehidupan sehari-hari," kata Edi Rusdi Kamtono usai menyaksikan pengambilan sumpah dan janji PNS di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa..
Menurut Edi, pengambilan sumpah dan janji PNS ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sumpah janji PNS ini merupakan upaya pembinaan untuk membentuk pegawai yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat," ujar dia.
Sebanyak 250 PNS dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diambil sumpah janjinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Menurutnya, sumpah janji PNS yang diikrarkan ini merupakan kesanggupan untuk menaati segala kewajiban dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Selain kepada pejabat yang berwenang, kesanggupan itu juga harus dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Kedepankan sikap profesionalisme, disiplin, berintegritas, inovasi, transparan dan jujur," ujarnya.
Edi meminta kepada seluruh PNS sebagai unsur aparatur negara agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, bekerja seefisien mungkin sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan kinerja aparatur negara secara keseluruhan.
"Sehingga menjadi pribadi pegawai yang mandiri, cakap dan memiliki moral serta etika yang tinggi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang PNS," katanya.