Bitung, (Antara Sulut) - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendesak Kepolisian Resor (Polres) setempat, dapat menertibkan pedagang penjual bensin eceran, karena dinilai meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak kepada Polres Bitung agar menertibkan dan mengamankan para  penjual bensin eceran karena telah meresahkan masyarakat," kata Rocky Oroh, pengurus SBSI Bitung, dalam aksi damainya di Bitung, Senin.

Oroh mengatakan, jangan dengan alasan kemanusiaan lalu polisi membiarkan pelanggaran terjadi.
    
"Yang namanya pelanggaran harusnya segera ditindak agar tidak terjadi masalah yang lebih besar lagi," harap Oroh.

Dikatakan Oroh, seharusnya para pengecer BBM eceran ini  tidak boleh mendapatkan subsidi, namun dengan mudah mereka mendapatkan bensin di eceran hal ini akan membuat penghematan energi jadi sia-sia.

Disinilah lebih berkompeten melaksanakan tindakan itu adalah  kepolisian dalam hal ini Polresta Bitung, mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tidak ada kewenangan serta perundang-undangan yang mendukungnya.
    
Diakui Oroh, akan sangat senang dengan masyarakat yang mendapatkan penghasilan tambahan, namun pihaknya berang jika penghasilan tambahan malah didapat dari tindakan ilegal.
    
"Sementara yang lain bersusah payah mendapatkan bensin dari hasil yang halal dengan mengantri di SPBU, lainnya menjadikan moment tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ujar Oroh..
    
Dari pandangan itulah Oroh meminta Kepolisian harus berani melaksanakan amanat undang-undang mengingat berjamurnya penjual bensin eceran yang sudah mencapai ratusan.

"Jika tidak  ditindak bukan tidak mungkin bulan depan sudah mencapai ribuan penjual," ujarnya.
 
Sementara Kasubag Humas Polres Bitung, AKP Laurens Wuisan mengatakan, kedepan akan ada penindakan para pedagang bensin eceran.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Polda Sulut dan yang pasti laporan itu sudah dimasukkan," ujar Wuisan.

Wuisan mengakui, bahwa Polres belum mengambil tindakan mengingat faktor ekonomi masyarakat dan menunggu keadaan sebagaimana diharapakan.

Pewarta : Melky Tumiwa
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024