Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Rumah Susun Sewa Sederhana Desa Triharjo, Kecamatan Wates.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Nur Eny Rahayu di Kulon Progo, Jumat, mengatakan pihaknya mendukung laporan dari penghuni Rusunawa Triharjo yang tidak membayar sewa diusir dari rusunawa.

"Kami akan memanggil DPUPKP untuk klarifikasi persoalan peruntukan Rusunawa Triharjo. Kalau peruntukannya bagi warga kurang mampu atau warga miskin, seharusnya ada kebijakan khusus bagi mereka," kata Nur Eny.

Ia mengatakan pada masa pandemi COVID-19 ini, perekonomian masyarakat belum pulih dan kemungkinan penghuni Rusunawa Triharjo juga terkena dampak pandemi COVID-19 ini.

"Kami melihat Rusunawa Triharjo dihuni oleh masyarakat dari luar dan tidak masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu. Intinya, kami memperjelas dan mempertegas fungsi Rusunawa Triharjo ini seperti apa," katanya.

Nur Eny Rahayu juga menyoroti soal interaksi sosial yang buruk di Rusunawa Giripeni. Penghuni rusunawa tidak saling mengenal, dan ada kecenderungan lebih individualis.

"Kami akan mengerahkan bagaimana di Rusunawa Triharjo ini benar-benar terjadi interaksi sosial yang bagus, dengan membuat jadwal ronda secara bergilirian antar gedungnya," katanya.

Menurut politisi PKB ini bahwa interaksi sosial yang baik ini akan menjadi alat untuk mendeteksi terorisme. Kalau tidak saling mengenal akan membahaya bagi sistem keamanan dalam rusunawa.

"Kami akan meminta kehidupan di rusunawa tidak seperti di kota, tapi kita arahan seperti kehidupan desa yang memiliki interaksi sosial dan memiliki kontrol sosial yang baik, sehingga efek negatif bisa dapat ditangani," katanya.

Ketua RT 12 RW 06 Pedukuhan Tambak, Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Asrul Sani membenarkan ada 12 kepala keluarga yang tinggal di Rusunawa Triiharjo karena telat membayar sewa mulai dari lima sampai tujuh bulan. Sejak awal 2021 ini, penghuni Rusunawa Triharjo sudah ditarik sewa sesuai lantai tempat tinggal.

"Sebanyak 12 KK ini sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari DPUPKP, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Ia mengatakan Rusunawa Triharjo ini tidak ada kepengurusan. Selain itu, setiap penguhi yang masuk ke rusunawa tidak pernah lapor ke RT atau desa untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk. Sehingga RT dan desa kesulitan memantau yang keluar dan masuk ke Rusunawa Triharjo.

"Kami minta UPT Rusunawa di DPUPKP yang menaungi Rusunawa Triharjo untuk komunikasi dengan desa atau RT, sehingga kalau ada persoalan seperti ini dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menimbulkan persoalan sosial," katanya.

Anggota DPRD Kulon Progo yang ikut meninjau Rusunawa Triharjo, yakni Priyo Santoso, Arif Syarifudin, Edi Priyono.

Pewarta : Sutarmi
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024