Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat meminta masyarakat melakukan pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 gelombang III.

"Kami dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pariaman menginginkan ada pembatasan kegiatan masyarakat pada libur Natal dan tahun baru karena berpotensi terjadi gelombang III COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Pariaman Nazifah di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan jika tidak dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat maka akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 kembali di Indonesia secara umum dan Pariaman khususnya.

Saat ini kasus aktif positif COVID-19 di Kota Pariaman satu orang, akibatnya satu kelurahan di daerah itu berada pada zona kuning sedangkan 70 desa dan kelurahan sudah hijau.

Selain membatasi kegiatan masyarakat, lanjutnya juga harus diterapkan protokol kesehatan yang ketat serta pengawasan dari sejumlah pihak, baik dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, maupun Polri.

"Jangan sampai ada gelombang III, karena kita sudah lelah baik dari segi tenaga maupun anggaran," katanya.

Ia berharap pembatasan kegiatan masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga upaya yang dilakukan selama ini untuk mengatasi pandemi berjalan.

Hingga saat ini jumlah warga Kota Pariaman yang terkonfirmasi positif COVID-19 telah mencapai 1.616 orang.

Ia meminta warga untuk mau divaksin COVID-19 guna membentuk kekebalan kelompok sehingga pandemi dapat segera berakhir.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian mengatakan pihaknya selalu siap menjalankan keputusan untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Untuk penanganan COVID kami akan berkoordinasi dengan Dinkes karena kita mengacu pada aturan Dinas Kesehatan," ujarnya.***3***

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024