Manado (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti) Charolina Muliana Girsang mengajak mahasiswa di NTT untuk berani melapor jika mengetahui ada tindak pidana korupsi di lingkungan universitas.
"Kita punya website (laman) yang bisa digunakan melaporkan kepada kami jika da dosen atau rektornya melakukan tindak pidana korupsi di universitas," katanya di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikan saat mengelar pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dalam acara "Ngobrol Bareng Irjen Kemendikbudristekdikti" jelang peluncuran festival cegah korupsi di Kupang.
Charoline menambahkan bahwa selain melalui laman yang disiapkan oleh Kemendikbud Ristekdikti, ia juga mengajak mahasiswa di NTT untuk mengadukan perbuatan korupsi yang dilakukan dosen atau rektor melalui akun pengaduan Irjen Kemendikbud Ristekdikti di instagram atau melalui telepon maupun e-mail.
Dalam kesempatan itu juga ia mengajak mahasiswa melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristekdikti jika merasa dipersulit dosen dalam perkuliahan di kampus.
"Kalau ada yang mempersulit dalam hal perkuliahan bisa juga dilaporkan ke kami," ujar dia.
Nantinya tambah dia, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tindakan lainnya di institusi pendidikan yang menyalahi aturan.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di institusi pendidikan yang masuk atau dilaporkan ke Irjen Kemendikbud Ristekdikti.
Hal inilah yang mendorong Irjen Kemendikbud Ristekdikti untuk mengambil langkah untuk melakukan upaya pencegahan.
"Kita punya website (laman) yang bisa digunakan melaporkan kepada kami jika da dosen atau rektornya melakukan tindak pidana korupsi di universitas," katanya di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikan saat mengelar pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dalam acara "Ngobrol Bareng Irjen Kemendikbudristekdikti" jelang peluncuran festival cegah korupsi di Kupang.
Charoline menambahkan bahwa selain melalui laman yang disiapkan oleh Kemendikbud Ristekdikti, ia juga mengajak mahasiswa di NTT untuk mengadukan perbuatan korupsi yang dilakukan dosen atau rektor melalui akun pengaduan Irjen Kemendikbud Ristekdikti di instagram atau melalui telepon maupun e-mail.
Dalam kesempatan itu juga ia mengajak mahasiswa melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristekdikti jika merasa dipersulit dosen dalam perkuliahan di kampus.
"Kalau ada yang mempersulit dalam hal perkuliahan bisa juga dilaporkan ke kami," ujar dia.
Nantinya tambah dia, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan tindakan lainnya di institusi pendidikan yang menyalahi aturan.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di institusi pendidikan yang masuk atau dilaporkan ke Irjen Kemendikbud Ristekdikti.
Hal inilah yang mendorong Irjen Kemendikbud Ristekdikti untuk mengambil langkah untuk melakukan upaya pencegahan.