Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi badan publik Indonesia kategori lembaga nonstruktural yang paling informatif pada tahun 2021 menurut penilaian monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi (KI).
Capaian Bawaslu sebagai lembaga nonstruktural paling informatif tersebut disampaikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik secara daring dari Jakarta, Selasa, yang dihadiri pula oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Bawaslu meraih nilai sebesar 98,50 sehingga menunjukkan adanya peningkatan sebesar 1,9 dari nilai pada tahun 2020, yaitu 96,6. Dengan demikian, Bawaslu juga berhasil mempertahankan posisinya sebagai lembaga nonstruktural berkualifikasi informatif.
"Badan Publik yang selalu berada pada kualifikasi informatif secara berturut-turut patut diberikan apresiasi," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana saat menyampaikan Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di acara tersebut.
Hasil penganugerahan dari monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi, menurut dia, sesungguhnya bukanlah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antarbadan publik, melainkan tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik.
"Kata kuncinya kualifikasi, bukan peringkat dan nilai badan publik," ucap Gede Narayana.
Penilaian tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kesungguhan badan publik dalam memberikan keterbukaan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.
Selain Bawaslu, ada pula lembaga nonstruktural lainnya yang memperoleh kualifikasi informatif, yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan nilai 92,10.
Penilaian berupa monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi dari badan-badan publik di Indonesia ini dilakukan oleh Komisi Informasi bersama sejumlah informan ahli.
Gede Narayana menjelaskan pada tahun 2021, penilaian dilakukan kepada seluruh badan publik sebanyak 337. Data tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2020 badan publik yang di-monitoring dan dievaluasi mencapai 348.
Penurunan disebabkan terjadinya penggabungan kelembagaan beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat 107 badan publik menjadi 101. Ada pula penurunan jumlah lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian dari 45 badan publik menjadi 41. Sementara itu, lembaga nonstruktural, tercatat penurunan dari tahun 2020 dengan 34 badan publik menjadi 33 pada tahun 2021.
Meskipun begitu, menurut Gede Narayana, secara garis besar badan publik yang dinilai oleh Komisi Informasi pada 2021 menunjukkan peningkatan nilai kualifikasi informatif.
Capaian itu menunjukkan badan publik di Indonesia mengarah pada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.