Manado (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) dan penduduk usia dini di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Yogyakarta, Pakembinangun, Pakem, Kamis.

Kustini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, di antaranya jajaran Dinas Sosial DIY, Lembaga permasyarakatan Narkotika Pakem, SD/MI di delapan kapanewon (kecamatan) dan SMP/MTs di 17 kapanewon.

Menurut dia, kegiatan ini menjadi upaya nyata Pemkab Sleman dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman.



"Ini juga upaya kami untuk memberikan kemudahan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang dalam kesempatan ini diberikan kepada penduduk rentan dan penduduk usia dini," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan bahwa berdasarkan data semester I 2021, jumlah penduduk Sleman sebanyak 1.087.339 jiwa, dengan kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain KTP-elektronik (99,349), akta kelahiran penduduk usia kurang dari 18 tahun 95,679, Kartu Identitas Anak (KIA) (66,794).

"Di antara penduduk Kabupaten Sleman terdapat sejumlah penduduk rentan adminduk, yaitu penduduk yang memiliki kendala kondisi fisik dan nonfisik tidak dapat mengakses pelayanan adminduk di kantor kapanewon maupun Dinas Dukcapil, sehingga belum tercatat dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), sehingga belum memiliki dokumen kependudukan," katanya.

Jumlah dokumen yang diserahkan pada kegiatan di BPSTW tersebut sebanyak empat Kepala Keluarga (KK) dan 40 KTP-el.

Selain di BPSTW, kegiatan serupa juga dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Laras (BRSBL), Purwomartani, Kalasan, dengan penyerahan 15 KK dan 144 KTP-el.

Selanjutnya, di Balai Rehabilitasi Sosial dan Petirahan Anak (BRSPA), Bimomartani, Ngemplak, satu KK, satu KTP-el, empat KIA dan empat akta kelahiran, serta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Pakem, satu KK dan 8 KTP-el.



Susmiarto mengatakan pelayanan jemput bola ini dilakukan di lokasi warga binaan tinggal melalui proses penyiapan biodata, perekaman biometrik iris mata, sidik jari, foto, dan mengisi biodata kependudukan dalam SIAK, sehingga dapat diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, KTP-elektronik, KIA.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengapresiasi jajaran Pemkab Sleman yang mendukung sepenuhnya pelayanan adminduk bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

Menurut dia, adminduk penting untuk dapat digunakan sebagai rujukan program-program kesejahteraan sosial. "Oleh karena itu, semua PPKS harus ber-NIK," ucapnya.

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024