Manado (ANTARA) - Tim Tarsius Polsek Maesa bersama Polda Sulawesi Utara (Sulut)  meringkus komplotan pelaku pencurian 16 buah handphone di kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kota Bitung.  

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan komplotan terdiri dari tiga pria yakni FB 19 tahun, SR 21 tahun dan DA 18 tahun, ketiganya warga Bitung Barat 2, Maesa, Bitung.

“Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Kolombo, Bitung Barat 2," kata Abast.

Ia mengatakan, ketiganya diduga melakukan pencurian di kantor PT PNM pada Jumat (15/10), sekitar pukul 02.00 WITA, dengan peran berbeda.  

“FB dan SR masuk ke kantor lewat pintu belakang dan samping, sedangkan DA memantau situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). FB dan SR lalu mencuri 16 buah handphone berbagai merek,” katanya.

Barang bukti senilai kurang lebih Rp55 juta tersebut, terdiri  14 buah dicuri dari dalam laci meja kantor, dan dua lain dicuri dari dalam kamar karyawan.

Pelaku FB dan SR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pencarian barang bukti.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 buah handphone berbagai merek," katanya.

Ia menambahkan, FB pernah mencuri satu buah handphone di TKP yang sama, pada Maret 2021.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024