Manado (ANTARA) - Bandara Sam Ratulangi (Samrat) mulai memberlakukan masa karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang tiba, untuk menghindari kemungkinan penyebaran varian Mu COVID-19.

GM bandara Samrat Minggus Gandeguai, di Manado, Senin, mengatakan hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran varian COVID-19 baru termasuk diantaranya varian Mu (B.1.621).

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan pintu masuk internasional atau luar negeri (LN) yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021," kata Minggus.

Surat edaran  yang berlaku sejak efektif mulai tanggal 17 September 2021 menegaskan bahwa pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Sejumlah syarat perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan internasional untuk dapat masuk ke Indonesia.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan diberlakukannya SE No. 20 tahun 2021 ini maka SE No.18 tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE No. 20 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34  Tahun 2021, sesuai skema TCA, dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Terdapat perubahan pengaturan karantina yang sebelumnya 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk pelaku perjalanan internasional. Berikut ringkasan poin aturan perjalanan internasional, diantaranya, sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa inggris selain dengan Bahasa negara asal.

Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dari pengambilan sampel di negara asal dan mengisi e-HAC indonesia.

Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina biaya mandiri. Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024