Tomohon (ANTARA) - Sebanyak 32.657 pekerja informal di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) telah mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penandatanganan perjanjian kerja sama ini," kata Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk di Tomohon, Senin (18/10).

Pemerintah Kota Tomohon memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal.

Pekerja informal yang diberikan perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup pedagang, sopir, tukang ojek, buruh harian lepas, petani, nelayan, wiraswasta, dan tukang kayu.

Selain itu, tukang batu, pelaut, pembantu rumah tangga, mekanik, perajin, dan seniman yang diberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ia optimistis jaminan sosial ini akan memberikan manfaat penting bagi pekerja informal di kota berpenduduk lebih 100 ribu jiwa itu.

Wali Kota Caroll menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Tomohon.

Ia menandatangani perjanjian kerja sama ini didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Mintje Wattu didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa-Tomohon Puji Astuti.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024