Manado (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan bahwa dalam waktu dekat optimistis Komisi I DPR dapat mencapai titik temu bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait badan otoritas perlindungan data pribadi (PDP).
“Kami yakin dalam waktu dekat, kami bisa mencapai titik temu tersebut, karena kita tahu juga urgensinya bahwa undang-undang ini harus segera selesai,” kata Meutya ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin.
Saat ini, Komisi I DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berusaha untuk menemukan titik temu terkait otoritas badan pengawas yang akan memastikan bagaimana perlindungan data pribadi beroperasi di Tanah Air.
Komisi I DPR RI menginginkan agar otoritas perlindungan data pribadi berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Akan tetapi, pemerintah menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perbedaan keinginan tersebut mengakibatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemui kebuntuan dan hingga saat ini, belum disetujui untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Bercermin pada kondisi saat ini, kebocoran data pribadi sedang marak terjadi. Meutya menambahkan, tercatat ada delapan kasus kebocoran data pribadi yang terjadi secara masif, dan jumlah tersebut mungkin belum menggambarkan jumlah sesungguhnya dari kasus kebocoran data.
“(Kasus tersebut, red.) mengakibatkan bocornya 390,4 juta data,” ucap dia.
Kasus kebocoran data yang terjadi tidak hanya melibatkan lembaga swasta, tetapi juga melibatkan lembaga pemerintahan, paparnya.
Meutya berpandangan bahwa kebocoran data yang masif dapat membahayakan bangsa dan negara dari sisi pertahanan, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan berbagai bidang lainnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa RUU PDP menjadi prioritas di Komisi I DPR RI dan hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2021.
“Kita harapkan agar (RUU PDP, red.) dapat selesai di masa sidang berikutnya,” kata Meutya.
“Kami yakin dalam waktu dekat, kami bisa mencapai titik temu tersebut, karena kita tahu juga urgensinya bahwa undang-undang ini harus segera selesai,” kata Meutya ketika menyampaikan pidato kunci dalam seminar bertajuk “Membedah Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan secara daring di platform Zoom Meeting, Senin.
Saat ini, Komisi I DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berusaha untuk menemukan titik temu terkait otoritas badan pengawas yang akan memastikan bagaimana perlindungan data pribadi beroperasi di Tanah Air.
Komisi I DPR RI menginginkan agar otoritas perlindungan data pribadi berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Akan tetapi, pemerintah menginginkan agar lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perbedaan keinginan tersebut mengakibatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemui kebuntuan dan hingga saat ini, belum disetujui untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Bercermin pada kondisi saat ini, kebocoran data pribadi sedang marak terjadi. Meutya menambahkan, tercatat ada delapan kasus kebocoran data pribadi yang terjadi secara masif, dan jumlah tersebut mungkin belum menggambarkan jumlah sesungguhnya dari kasus kebocoran data.
“(Kasus tersebut, red.) mengakibatkan bocornya 390,4 juta data,” ucap dia.
Kasus kebocoran data yang terjadi tidak hanya melibatkan lembaga swasta, tetapi juga melibatkan lembaga pemerintahan, paparnya.
Meutya berpandangan bahwa kebocoran data yang masif dapat membahayakan bangsa dan negara dari sisi pertahanan, politik, sosial, budaya, ekonomi, dan berbagai bidang lainnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa RUU PDP menjadi prioritas di Komisi I DPR RI dan hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus 2021.
“Kita harapkan agar (RUU PDP, red.) dapat selesai di masa sidang berikutnya,” kata Meutya.