Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi kekuatan ekonomi handal.

Pengelolaan BUMD dan BLUD perlu dioptimalkan agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," kata Sekdakot Edwin Silangen di Tomohon, Sabtu.

Menurut dia, tujuan didirikannya BUMD adalah untuk mendapatkan pendapatan lain di luar pajak serta membantu pembangunan daerah yang dapat memajukan perekonomian daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat adil dan makmur.

Begitu pula BLUD sebagai unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Sekdakot menambahkan, tujuan BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 2 adalah pemberian pelayanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah dengan sejumlah persyaratan.

Di antaranya, persyaratan subtantif menyangkut penyediaan barang dan jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis yakni kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui blu, kinerja keuangan yang sehat.

Selain itu, persyaratan administratif yaitu kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat,pola tata kelola, rencana strategis bisnis (RSB), laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum dan laporan audit terakhir atau bersedia diaudit secara independen.

Sedangkan pendirian BUMD dilakukan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah dan merupakan penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan laba dan hasilnya menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.*

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024