Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, tidak akan mengusulkan penerimaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) untuk tahun 2022.
"Kami tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK untuk tahun 2022 kepada pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rine Komansilan di Ratahan, Kamis.
Menurut dia, alasan tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK karena beban anggaran untuk PPPK masih dibebankan ke pemerintah daerah.
"Pengangkatan PPPK ini masih dibebankan kepada pemerintah daerah, sedangkan keuangan Pemkab masih difokuskan untuk pembangunan dan penanganan pandemi," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menyiasati tidak adanya penerimaan PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan memaksimalkan Tenaga Harian Lepas (THL).
"THL yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara akan lebih dimaksimalkan untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk tahun 2022 belum ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Komisi 1 DPRD Minahasa Tenggara Artly Kontur sepakat jika perekrutan PPPK ditiadakan jika harus membebani anggaran daerah.
"Jika memang pembiayaan harus dibebankan ke pemerintah daerah, maka harus dipertimbangkan. Karena kami di DPRD juga memaklumi keterbatasan anggaran di pemerintah daerah," katanya.
Dia pun berharap para THL yang sudah ada di Pemkab Minahasa Tenggara lebih dimaksimalkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan.
"Dengan tidaknya adanya penerimaan CPNS maupun PPPK, maka THL bisa menutupi kekurangan sumber daya manusia," tandasnya.
"Kami tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK untuk tahun 2022 kepada pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rine Komansilan di Ratahan, Kamis.
Menurut dia, alasan tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK karena beban anggaran untuk PPPK masih dibebankan ke pemerintah daerah.
"Pengangkatan PPPK ini masih dibebankan kepada pemerintah daerah, sedangkan keuangan Pemkab masih difokuskan untuk pembangunan dan penanganan pandemi," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menyiasati tidak adanya penerimaan PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan memaksimalkan Tenaga Harian Lepas (THL).
"THL yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara akan lebih dimaksimalkan untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk tahun 2022 belum ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua Komisi 1 DPRD Minahasa Tenggara Artly Kontur sepakat jika perekrutan PPPK ditiadakan jika harus membebani anggaran daerah.
"Jika memang pembiayaan harus dibebankan ke pemerintah daerah, maka harus dipertimbangkan. Karena kami di DPRD juga memaklumi keterbatasan anggaran di pemerintah daerah," katanya.
Dia pun berharap para THL yang sudah ada di Pemkab Minahasa Tenggara lebih dimaksimalkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan.
"Dengan tidaknya adanya penerimaan CPNS maupun PPPK, maka THL bisa menutupi kekurangan sumber daya manusia," tandasnya.