Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, tidak akan mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), ke pemerintah pusat.

"Untuk tahun 2022, kami dari Pemkab tidak mengusulkan untuk formasi P3K," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rine Komansilan di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan beban anggaran untuk pembiayaan P3K masih dibebankan ke pemerintah daerah.

"Pengangkatan P3K ini masih dibebankan kepada pemerintah daerah, sedangkan keuangan Pemkab masih difokuskan untuk pembangunan dan penanganan pandemi," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk mensiasati tidak adanya penerimaan P3K ini maka Pemkab Minahasa Tenggara akan memaksimalkan Tenaga Harian Lepas (THL).

"THL yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara akan lebih dimaksimalkan, untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia," ujarnya.
Selain itu ia menambahkan, untuk tahun 2022 belum ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Minahasa Tenggara Artly Kontur sepakat jika perekrutan P3K ditiadakan jika harus membebani anggaran daerah.

"Jika memang pembiayaan harus dibebankan ke pemerintah daerah, maka harus dipertimbangkan untuk perekrutannya. Karena dari kami di DPRD juga memaklumi keterbatasan anggaran di pemerintah daerah," katanya.

Dia pun berharap para THL yang sudah ada di Pemkab Minahasa Tenggara lebih dimaksimalkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan.

"Dengan tidaknya adanya penerimaan CPNS maupun P3K, maka THL bisa menutupi kekurangan sumber daya manusia," tandasnya.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024