Ini adalah kejadian ketiga kalinya pihak PT. PLN "mencuri" uang saya. Saya adalah pelanggan pengguna listrik dengan nomor Idpel 311000162783 dan seperti biasanya melakukan pembayaran rekening listrik melalui mesin ATM.

Setelah melakukan pembayaran kemudian saya mencocokkan dengan angka meteran yang terpasang. Sungguh mengejutkan, ternyata sampai pemakaian hari ini belum mencapai angka penggunaan listrik yang tertera dibukti pembayaran. 

Kemudian saya langsung melaporkan ke kantor PLN di wilayah Sario (depan lapangan KONI) terkait perbedaan angka yang tertera di meteran dan di bukti pembayaran. 

Setelah ibu yang berkacamata itu (yang menerima komplain saya) menghitung selisih angka tersebut. Terbukti selisihnya 754 KWH dan jika di rupiahkan dengan harga perKWH sebesar 795 rupiah maka sebenarnya PT. PLN sudah "mencuri" uang saya sebesar Rp. 599.430 rupiah.
 
Sebagai konsumen/pengguna listrik tentu sangat-sangat merugikan, itu sama saja "mencuri" uang konsumen karena harus membayar tagihan listrik yang belum terpakai. 

Jawaban yang diberikan oleh pihak PLN pada saat melakukan komplain sungguh tidak memberikan solusi, "anggap saja bapak menabung di PLN dan kemudian bulan berikutnya bapak hanya tinggal bayar beban saja". 

Seharusnya orang yang menerima komplain mengarahkan untuk pengembalian uang selisih tersebut, tetapi itu tidak dilakukan. Saya merasa lebih dirugikan lagi karena seharusnya saya bisa membayar tagihan-tagihan lainnya seperti Air dan Telepon, malah justru harus menunggak.
 
Sejak kapan PT. PLN berubah fungsi menjadi seperti bank ??? Jika kesalahan terjadi pada saat petugas pencatatan melakukan pencatatan ke rumah-rumah konsumen, seharusnya pada bagian itu yang harus dibenahi.

Tetapi kejadian seperti terus berulang-ulang, artinya tidak ada perubahan kinerja PLN yang lebih baik terhadap konsumen, khususnya dalam pelayanan pencatatan meteran di rumah-rumah konsumen.
 
Kejadian seperti ini tidak menutup kemungkinan juga menimpa konsumen-konsumen lainnya di Manado. Kami akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini karena sebagai konsumen kami dilindungi oleh undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (@antara_manado)

Terimakasih,
Pelanggan Idpel 311000162783



Pewarta : E-mail via WALHI Sulut
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024