Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), meringkus seorang pria pelaku pencurian uang tunai  dari dalam mobil yang terparkir di depan sebuah rumah makan di Girian, Bitung.
 "Pelaku berinisial SB, 39 tahun, warga Pinokalan, Bitung, yang bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah makan tersebut,"kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan pelaku mencuri uang sekitar Rp8,5 juta dari dalam mobil milik Ober Kakauhe, warga Batuputih Bawah, Bitung.
"Pelaku membobol pintu mobil lalu mengambil uang milik korban," katanya.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp3,9 juta  dan satu unit sepeda motor yang angsuran kreditnya dibayar menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut.
 "Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Abast mengimbau   masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
"Jangan meninggalkan uang ataupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan. Sebaiknya dibawa, demi mencegah terjadinya pencurian," kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024