Manado (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Fairid Naparin mengatakan 20 dari 30 kelurahan di daerah itu masuk zona hijau penyebaran COVID-19.

"Dari 30 kelurahan ada 20 yang masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19 dan 12 sisanya masuk zona kuning, oranye dan merah," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.



Meski demikian, lanjutnya, warga daerah itu diminta selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19. Masyarakat juga diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas juga masih menjadi cara ampuh mencegah penularan virus tersebut.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya, 20 kelurahan yang masuk zona hijau tersebut, tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tujuh kelurahan di Kecamatan Bukit Batu, dan tujuh kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

Sementara itu, ada tujuh kelurahan yang masuk zona kuning, yakni tiga kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dan tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau.

Sedangkan satu kelurahan di Kecamatan Jekan Raya masuk kategori zona oranye. Dua kelurahan lain yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 berada di Kecamatan Jekan Raya.

"Di antara upaya memastikan setiap kelurahan tidak masuk kembali pada zona merah penyebaran COVID-19, yakni memperkuat penerapan PPKM Level," kata kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya per Sabtu (9/10) tercatat jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencapai 12.446 orang setelah ada penambahan lima pasien sembuh. Jumlah itu 95,50 persen dari total 13.033 pasien positif.



Sedangkan warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 77 orang (0,59 persen) dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat 510 orang meninggal setelah ada penambahan satu kasus.

Pemerintah kota setempat juga memperketat pemberlakuan PPKM Level 3 hingga 18 Oktober untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah.

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024