Manado, (Antara Sulut) - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Utara menyambut baik pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado, Senin (7/11).

"Lepas dari kontroversialnya pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, dibentuknya lembaga peradilan ini di daerah sulut merupakan tanda bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi di Sulut cukup tinggi," kata Ketua LHKP PWM Sulut, Mahyudin Damis di Manado, Selasa.

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Armando Pardede SH  melantik tiga hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado.
Ketiga hakim ad hoc yang dilantik  masing-masing Nich Samara SH MH, Arizon Megajanta SH, Wennynanda SH, di Manado Senin.

"Pembentukan pengadilan tipikor diberbagai daerah, khususnya di Sulut juga merupakan tanda bahwa KPK melaksanakan fungsinya sebagai supervisor. KPK memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum lainnya memberantas korupsi, tetapi dia tetap akan mengawasi," katanya.

Buktinya, ujar dia, KPK bereaksi atas putusan-putusan yang membebaskan koruptor, apalagi KPK merasa hanya bersifat sementara.

"Untuk itu dibentuknya Pengadilan Tipikor di Sulut dan daerah-daerah lainya wajib melaksanakan tugas-tugasya dengan baik sebagaimana yang diharapkan publik selama ini, alias tidak begitu gampangnya membebaskan para koruptor padahal bukti-bukti keterlibatan mereka sangat kuat," katanya.

Artinya, ujar dia, pembentukan ini bukannya malah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas.

"kalau hal ini terjadi maka polisi, jaksa maupun hakim-hakim Tipikor yang ada di daerah-daerah justru mengupayakan agar kehadiran KPK tetap abadi di negeri ini, sementara KPK kan hanya bersifat sementara menurut undang-undang. Oleh karenanya, kesempatan yang baik ini dimanafaatkan sebaik-baik nya agar tuntutan deras masyarakat akan pembubaran pengadilan Tipikor di berbagai daerah tak akan muncul," katanya.


Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024