Manado (ANTARA) - Personel gabungan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari dan Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus tiga  tersangka pencuri  satu unit mesin penetas telur ayam dan 27 ekor ayam ras Filipina di Perum  Maesaan Matuari. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, mengatakan ketiga tersangka dugaan pencurian tersebut masing-masing FB 20 tahun dan JS 43 tahun warga Sagerat, Matuari, serta MAM 39 tahun warga Tanjung Merah, Matuari, Bitung.

"Ketiganya beraksi di rumah Donny Nelwan, warga Perum Maesaan Matuari,"katanya.

Ia mengatakan, saat peristiwa terjadi korban dan keluarganya saat itu berada di Minahasa Selatan. Tersangka FB masuk ke rumah korban untuk mencuri dengan cara mencongkel jendela depan, sedangkan JS dan MAM menunggu di luar.

Setelah itu para tersangka menuju rumah JS sambil membawa hasil curian.
Ayam yang dicuri bersama kandangnya tersebut lalu mereka bagi tiga, sedangkan mesin penetas disimpan FB di rumah temannya di Sagerat.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, pelaku FB ditangkap di Sagerat, sedangkan JS dan MAM  di Tanjung Merah.  

"Ketiga tersangka beserta barang bukti satu unit mesin penetas telur, 16 ekor ayam, dan satu buah kandang ayam telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024