Manado (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin.

Penandatangan MoU itu juga dilakukan Bawaslu Kota Bukittinggi dan Bawaslu Padang Panjang di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi. Penandatanganan ini juga diikuti secara daring oleh kepala SMA, SMK, SLB di lingkungan wilayah kerja cabang dinas tersebut.

“Kami berharap melalui kerjasama ini bisa mewujudkan pemilu yang demokratis, dengan melakukan pendidikan politik pada pemilih pemula dan bersama-sama mengawal netralitas ASN sebagai abdi negara,” Kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Senin.

Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar yang telah menyepakati nota kesepahaman ini. MoU ini merupakan langkah penting bagi semua pihak yang bersepakat untuk membumikan pengawasan guna mewujudkan pemilu yang demokratis.

Dalam nota kesepahaman ini setidaknya telah disepakati lima hal yakni, pertukaran data atau informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

"Kerjasama ini dilakukan disamping untuk pengembangan pengawasan partisipatif dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar, juga guna meningkatkan kualitas pemahaman demokrasi dan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda,” katanya.

Bawaslu Agam sendiri, tambahnya ini adalah penandatanganan MoU yang ke enam dalam upaya melibatkan banyak pihak dalam proses pengawasan untuk mewujudkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Sebelumnya Bawaslu Agam telah melaksanakan MoU dengan IAIN Bukittinggi, Kementerian Agama Agam, Polres Agam, Kwarcab Gerakan Pramuka Agam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Agam.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzy Hariadi berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, semua pihak dapat bersinergi dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, berintegritas tanpa ada kecurangan.

"Kami juga berharap setelah ini semua ASN dapat menjaga netralitasnya dalam proses demokrasi melalui pemilu dan pemilihan yang akan datang," katanya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumbar, Mardison menambahkan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bentuk komitmen dan tindak lanjut dari koordinasi serta kerjasama yang telah dibangun selama ini.

“Ucapan terimakasih dan rasa bangga kami kepada Bawaslu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Agam yang sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada ASN sehingga tidak ada ASN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumbar yang melanggar. Selanjutnya terimakasih dan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dalam mewujudkan kerjasama ini yang kita tuangkan dalam nota kesepahaman ini,” ujarnya.

Ia berpesan kepada para kepala sekolah yang hadir di ruang zoom meeting, untuk dapat memanfaatkan nota kesepahaman ini dengan baik, misalkan dalam pemilihan pengurus OSIS, sehingga pendidikan politik dapat diberikan kepada siswa sejak dini.

"Sekolah dapat meminta pencerahan dalam hal menjaga netralitas ASN di lingkungan kita," katanya.

Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner mengapresiasi kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini untuk membangun pengawasan partisipatif dan melibatkan seluruh pihak dalam menjaga proses demokrasi, terutama dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dihadapi.

Setelah ini perlu dilakukan diskusi dan penyamaan persepsi bagaimana proses demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, maka sebelum langkah itu dilakukan perlu penandatanganan nota kesepahaman.

Sekolah penting dilibatkan, terutama menyangkut keberadaan siswa yang akan menjadi pemilih pemula dan perlu diberikan pemahaman demokrasi tentang pelaksanaan pemilu sejak dini.

"Pemilih pemula dengan jumlah yang cukup banyak, jangan sampai hanya dijadikan objek oleh para peserta pemilu nantinya, akan tetapi mampu memberikan perannya untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang berkualitas,” katanya.

Terkait netralitas ASN, tentu perlu dilakukan pencegahan sejak awal agar tidak terjadi pelanggaran. Namun bukan berarti di lingkungan sekolah tidak boleh bicara politik, akan tetapi dilarang bagi ASN untuk menunjukkan keberpihakkannya.

 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024