Manado (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota dalam sebulan terakhir menangkap 15 tersangka kasus tawuran dari delapan lokasi dan empat tersangka dari jumlah itu terlibat juga kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto, di Kota Bogor, Rabu (22/9), mengatakan bahwa meningkatnya kasus kriminal di Kota Bogor dalam sebulan terakhir ada kemungkinan karena euforia kegiatan masyarakat setelah ada pelonggaran status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
Menurut Dhony Erwanto, bulan sebelumnya, timnya di Satreskrim Polresta Bogor Kota juga melakukan pengamanan terhadap pelaku kriminal. Akan tetapi, jumlah tersangka dan kasusnya tidak sebanyak pada bulan ini.
Para tersangka pelaku tawuran sebagian besar adalah remaja, bahkan ada yang usianya masih di bawah 17 tahun.
Mereka sering berkumpul di berbagai lokasi di Kota Bogor.
Dari para tersangka disita sejumlah senjata tajam, yakni celurit, pedang, parang, golok, sabit, pelat besi tajam, dan gagang golf.
"Tawuran umumnya dilakukan pada malam hari meskipun ada juga pada siang hari," kataya.
Dari 15 tersangka yang diamankan tersebut, empat tersangka adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, yakni begal motor yang lokasinya di Jalan Haji Juanda Kota Bogor.
Menurut Dhony Erwanto, pencurian sepeda motor yang dilakukan empat tersangka berinisial IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20) mengakibatkan dua korban mengalami luka.
Kejadiannya pada dini hari saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor lain di dekatnya yang juga berboncengan dan orang yang dibonceng mengacungkan celurit.
Korban yang menjadi panik berusaha untuk lari dengan berbalik arah. Akan tetapi, pelaku mengejar dan berhasil melukai punggung korban yang dibonceng.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto, di Kota Bogor, Rabu (22/9), mengatakan bahwa meningkatnya kasus kriminal di Kota Bogor dalam sebulan terakhir ada kemungkinan karena euforia kegiatan masyarakat setelah ada pelonggaran status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3.
Menurut Dhony Erwanto, bulan sebelumnya, timnya di Satreskrim Polresta Bogor Kota juga melakukan pengamanan terhadap pelaku kriminal. Akan tetapi, jumlah tersangka dan kasusnya tidak sebanyak pada bulan ini.
Para tersangka pelaku tawuran sebagian besar adalah remaja, bahkan ada yang usianya masih di bawah 17 tahun.
Mereka sering berkumpul di berbagai lokasi di Kota Bogor.
Dari para tersangka disita sejumlah senjata tajam, yakni celurit, pedang, parang, golok, sabit, pelat besi tajam, dan gagang golf.
"Tawuran umumnya dilakukan pada malam hari meskipun ada juga pada siang hari," kataya.
Dari 15 tersangka yang diamankan tersebut, empat tersangka adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, yakni begal motor yang lokasinya di Jalan Haji Juanda Kota Bogor.
Menurut Dhony Erwanto, pencurian sepeda motor yang dilakukan empat tersangka berinisial IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20) mengakibatkan dua korban mengalami luka.
Kejadiannya pada dini hari saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor lain di dekatnya yang juga berboncengan dan orang yang dibonceng mengacungkan celurit.
Korban yang menjadi panik berusaha untuk lari dengan berbalik arah. Akan tetapi, pelaku mengejar dan berhasil melukai punggung korban yang dibonceng.