Manado, (Antara News) - DPRD Sulawesi Utara bertekad untuk menuntaskan kajian pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, terdiri dari empat Ranperda inisiatif dan enam usulan Ranperda dari Pemprov Sulut tahun 2011.

"Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan pihak eksekutif masing-masing memiliki kepentingan mendesak untuk jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD sulut, Lexi Solang, di Manado, Rabu.

Adapun Ranperda inisiatif DPRD diantaranya Pedoman Pembuatan Perda dan Pedoman Program Legislasi Daerah (Prolegda), kedua dianggap penting dalam upaya menyusun setiap rancangan payung hukum yang ada.

Ranperda inisiatif lainnya seperti Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Perubahan Perda No.18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk dan Peredaran Minuman Keras.

Sementara Ranperda yang diusulkan pihak Pemprov Sulut ada sebanyak enam rancangan produk hukum dan telah disertai naskah akademik untuk dibahas bersama dengan lembaga wakil rakyat.

Kelima usulan Ranperda itu, diantaranya Pajak Daerah, Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSKD Prof dr Ratumbuysang, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano.

Selain itu, Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Provinsi Sulut, Perubahan atas Peraturan Daerah Sulut Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Bappeda).

Kemudian Lembaga Teknis Daerah dan lembaga-lembaga lain di Sulut yang akan mengatur mengenai Perda Badan Pengelolaan Perbatasan, Sekretariat Korpri, serta Perubahan Biro Keuangan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahkan DPRD dan Pemprov Sulut juga sementara merampungkan pembahasan Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang daerah tahun 2020, yang dipastikan tuntas pertengahan tahun 2011.

"Pada pembahasan Ranperda nanti akan tetap dilakukan uji publik serta melibatkan tenaga akademisi, untuk memberikan masukan terkait produk hukum yang akan dihasilkan ini," jelasnya.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024