Bandarlampung (ANTARA) - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung memberikan sosialisasi pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

"Kegiatan ini sebagai langkah nyata kami dalam memerangi sindikat penempatan PMI ilegal," kata Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi, di Bandarlampung, Jumat.

Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2017, katanya, secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lainnya yang sudah ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri.

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan PMI merupakan sumber devisa bagi negara.

Oleh karena itu pula, mereka harus diberikan pelayanan sebagai warga negara Very Very Important Person (VVIP) dengan memberikan pelayanan dan pelindungan yang menyeluruh, termasuk dalam salah satu di antara sembilan program prioritas BP2MI.

Dia mengatakan peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas, tinggal bagaimana meningkatkan pelatihan dan kompetensi bagi para CPMI agar persyaratan yang diinginkan oleh pengguna dapat dipenuhi mereka.

"Namun bekerja di luar negeri adalah alternatif terakhir apabila peluang bekerja di dalam negeri terbatas," kata dia.

Ia berharap, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi kami harap juga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal pekerja migran Indonesia," katanya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024