Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta masyarakat tidak salah mengartikan soal program pinjaman lunak terhadap pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar Rp20 juta.

"Ini bukan merupakan bantuan, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Bunganya yang dibantu oleh Pemprov Kepri,” ujar Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, Kamis.

Lamidi menyampaikan Pemprov Kepri sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK), selaku bank daerah pemberi pinjaman lunak tanpa bunga kepada pelaku UMKM.

Dia mengingatkan Dinas Koperasi UMKM Pemprov Kepri agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kepada para debitur.

Jika nantinya ada pelaku UMKM yang mengalami keterlambatan pengembalian pinjaman, katanya, harus dievaluasi apa masalahnya dan segera dilakukan pembinaan.

Ia berharap pinjaman lunak tanpa bunga ini dapat membantu pelaku usaha untuk bertahan selama pandemi COVID-19.

“Situasi pandemi ini membuat pedagang kekurangan pembeli dan keuntungan kecil, sehingga untuk mengembalikan uang yang disertai bunga itu berat. Agar usaha bisa tetap berjalan, modal yang mereka gunakan tetap kembali ke bank dan ada keuntungan untuk keluarga,” sebut Lamidi.

Sementara itu, Anthoni Sujarwo, Kepala Divisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Bank Riau Kepri mengatakan meskipun bunga pinjaman disubsidi oleh Pemprov Kepri, namun kelayakan dan persetujuan pinjaman tetap diserahkan sepenuhnya kepada Bank Riau Kepri.

“Penilaian sesuai penilaian bank, kelayakan usahanya,” ujar Anthoni.

Menurutnya maksimal plafon pinjaman sebesar Rp20 juta bagi setiap nasabah, namun jumlah pinjaman akan disesuaikan dengan kemampuan usaha. Pinjaman tersebut dapat diberikan kepada semua sektor usaha produktif, baik pertanian, perikanan, perdagangan, kuliner.

Sesuai dengan anggaran yang ditetapkan Pemprov Kepri yaitu sebesar Rp2 miliar, lanjut dia, Bank Riau Kepri dapat menyalurkan pinjaman hingga total Rp20 miliar.

“Kalau rata-rata setiap peminjam Rp20 juta. Tentu di lapangan ada yang kebutuhan Rp5 juta hingga Rp10 juta,” tutur Anthoni.

Dikatakannya nasabah yang diberikan pinjaman akan dibina agar dapat memenuhi kewajiban membayar pinjaman pokok. Saat ini sudah ada pelaku usaha yang mengajukan pinjaman, namun Bank Riau Kepri belum melakukan proses verifikasi.

“Baru proses penerimaan permohonan pinjaman, karena secara juknis ada perubahan sedikit dari kredit yang biasa kita berikan. Calon debitur tidak membayar bunga, tapi bunganya dibayar pemerintah daerah,” demikian Anthoni.


Pewarta : Ogen
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024