Manado, (Antara News) - Setiap pejabat pengelola keuangan dan pelaksana teknis kegiatan di lingkungan Pemprov Sulut, diingatkan tidak sesekali melakukan "mark up" (penggelembungan nilai barang dan jasa), karena konsekuensinya bisa dipidanakan.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Sulut Djauhari Kansil, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Panitia/Pejabat Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, di Manado, Selasa.

Pada rapat koordinasi itu, ikut dilibatkan lima Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi.

Menurutnya, melakukan "mark up" suatu barang dan jasa tanpa mengikuti aturan dan prosedur jelas, dan bahkan kegiatan itu bersifat fiktif (pengeluaran dana untuk kegiatan atau pengadaan sesuatu yang tidak pernah dilaksanakan atau diadakan), langsung ditindak.

"Konsekuensi hukum dari pelanggaran peraturan dan melakukan 'mark up' maupun kegiatan fiktif, sangat tegas dan tidak ada kompromi," ujar Wagub.

Untuk itu, lanjut Wagub, mengingatkan seluruh pengelola kegiatan untuk selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku. Rapat koordinasi ini adalah bentuk peringatan dini kepada para pengelola kegiatan untuk taat kepada aturan.

Wagub juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara saat ini berprinsip pada penggunaan dana berbasis kinerja, jadi setiap pengeluaran uang harus menghasilkan output yang dapat diukur senial dengan jumlah pengeluaran yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng mengatakan, pihaknya mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan sekaligus pengelolaan dan administrasi keuangan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan tersebut mencakup proses perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu setiap pengelola kegiatan harus selalu dibekali dan disegarkan wawasan dan penguasaan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024