Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 paket.

"Dari penangkapan itu kami juga turut menyita barang bukti 15 paket sabu-sabu yang diduga milik pelaku dan ingin diedarkan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, saat diringkus pelaku nampak pasrah setelah petugas menemukan puluhan gram sabu-sabu yang diduga kuat milik pelaku.

Pelaku diketahui berinisial SRF alias Fida (29) tidak bekerja, merupakan warga Jalan Sungai Bilu Laut Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.

Saat dilakukan penangakapan pada Selasa (7/9) sore, sekitar pukul 17.35 WITA, Fida sedang berada di Jalan Keramat I Gang Keramat I Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.

"Saat itu pelaku sedang menunggu konsumen dan ingin melakukan transaksi narkoba namun keduluan kami ringkus dan mendapati barang bukti kejahatannya," ujarnya.

Kompol Suryo menambahkan, awal penangkapan petugas hanya menemukan satu paket sabu-sabu, setelah di kembangkan ke rumah pelaku, petugas kembali menemukan belasan paket sabu yang tersimpan di samping kamar kecil (toilet) di dalam rumah budak narkoba itu.

Dari temuan barang bukti itu petugas dengan terpaksa menggiring pelaku ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan prosea hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Fida telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Fida pun berdasarkan barang bukti narkoba sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan berat 72,89 gram itu terpaksa dijerat 112 ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024