Manado (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menargetkan sebanyak 150.000 penerima KUR-BPUM jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Dalam waktu dekat ini akan ada 150.000 pelaku UMKM yang akan menerima KUR dan BPUM. Mereka akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Olly, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan sebanyak 400-an ribu pelaku UMKM sudah menerima KUR dan BPUM, namun mereka belum sempat diikutsertakan dalam program bantuan sosial ketenagakerjaan.

"Ke depan, semua penerima harus menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena untuk melindungi dalam pekerjaan mereka," katanya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Nur Salam Halim menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pelaku UMKM, mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan besaran iuran Rp16.800.

JKM dan JKK dari BPJAMSOSTEK diberikan sebagai perlindungan jika terjadi risiko-risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.

“Bagi peserta yang masuk rumah sakit kita akan obati sampai sembuh. Kalau diminta dokter istirahat, tidak bisa produktif, maka santunan sementara selama tidak bekerja akan kita ganti. Artinya kalau dokter mengatakan istirahat 3 bulan, itu akan dibayar,” sebutnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu mengatakan, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.

"Santunan ini untuk membantu ahli waris yang ditinggalkan pekerja untuk melanjutkan hidup yang layak sehingga dapat menekan angka kemiskinan,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulut Ronad Sorongan memberikan apresiasi atas terobosan baru tersebut.

“Apresiasi yang sangat tinggi kepada BPJAMSOSTEK yang bersinergi dengan Pemprov Sulut khususnya Dinas Koperasi dan UMKM," katanya.

Jaminan sosial bagi pelaku UMKM, katanya, agar supaya di tengah pandemi ini usaha-usaha dapat dijamin. Tepatnya saat mendapat kendala tantangan.

Sorongan menjelaskan diperlukan support untuk suksesnya program yang diinstruksikan Presiden.

“Keterlibatan Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan Bank Sulutgo, sebagaimana Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi bagi usaha UMKM baik individu maupun yang tergabung dalam koperasi dan penerima BPUM setiap tahun dapat Rp1,2 juta, bank-bank tersebut wajib memotong iuran BPJAMSOSTEK,” ungkap Sorongan.

Pelaku UMKM yang mendapat KUR wajib menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena itu merupakan keuntungan, agar supaya usaha dapat terjamin. Karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada kendala dan halangan yang dihadapi,” jelasnya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024