Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, membatasi warga yang bisa diisolasi di rumah isolasi terpusat Ratatotok.
Berdasarkan surat yang baru dirilis Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara, nomor 134/ Satgas COVID-19/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, tentang pemanfaatan rumah isolasi, bahwa syarat pasien yang ditempatkan di fasiltas tersebut yaitu, semua masyarakat Minahasa Tenggara yang hasil pemeriksaan antigen/PCR positif, selanjutnya pasien tidak bergejala atau bergejala ringan.
Dalam surat tersebut, bagi penghuni rumah isolasi khusus bagi pasien yang tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dikecualikan untuk penyakitnya terkontrol.
Surat tersebut juga mengatur penanganan bagi pasien penghuni rumah isolasi yang mengalami penurunan kesehatan akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Surat yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Minahasa Tenggara Jani Rolos ini ditujukan kepada Camat, Hukum Tua dan Lurah.
Rumah isolasi terpusat di Kecamatan Ratatotok ini sudah diresmikan pemanfaatannya oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap sejak 25 Agustus 2021.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024