Manado (ANTARA) - Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara(Sulut) mengamankan sebanyak 1.446 liter minuman keras (miras) beralkohol jenis Captikus.

Wakapolres Sitaro Kompol H.O Bingku, di Ondong, Kamis, mengatakan  hal ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang pemilihan Kapitalau(kepala kampung)  di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro(Sitaro).
 
"Polres Sitaro melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan dengan harapan  supaya menjelang pemilihan Kapitalau dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif " kata Bingku. 

Wakapolres mengatakan  barang bukti minuman keras(miras) ditemukan dalam empat kendaraan truk ekspedisi yang baru turun dari kapal penyeberangan pada Minggu (29/8),

"Dan setelah dilakukan pembongkaran miras yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Sitaro," katanya.

Ia mengatakan adapun modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut yaitu, miras ditumpuk di dasar truk paling bawah dan ditutupi dengan material-material lainnya berupa tripleks keramik serta sembako dan barang-barang lainnya yang berada di dalam truk.

"Dari hasil kegiatan tersebut diamankan miras tanpa ijin jenis captikus berjumlah total 1.446 liter yang dikemas dalam berbagai macam yaitu, 51 dos dikemas dalam kantong plastik 25 liter, tujuh dos dikemas dalam botol air mineral, lima galon dengan kapasitas 24 liter/galon ," kata Bingku.

Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, mengatakan akan menindak tegas penjual dan pengedar miras tanpa ijin di wilayah hukum Mapolres Sitaro.

 "Polres Sitaro akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian miras jenis Captikus  tanpa ijin demi menjaga stabilitas keamanan," kata Revianto. 

 

Pewarta : Miranti Sahambangung/Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024