Sulut, Sangihe (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe,  Sulawesi Utara, Elysee Sinadia mengatakan, daerah pemilihan (dapil) di Sangihe kembali ditata guna menghadapi pelaksanaan pemilihan umum(Pemilu) tahun 2024.

"Kami akan menata kembali daerah pemilihan dan dan alokasi kursi untuk pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024," kata Elysee Sinadia di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, penataan dapil dan alokasi kursi, berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 754 dan hasil rapat koordinasi teknis yang dilaksanakan tanggal 27 Agustus.

"Terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Sangihe, KPU telah menggelar rapat pleno yang tertuang dalam berita acara rapat pleno rutin KPU Sangihe nomor 24," kata dia.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Sangihe kata dia, telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Selain berkoordinasi, kami juga menyampaikan surat kepada pemerintah Kabupaten Sangihe nomor 137 perihal permohonan data administrasi pemekaran kecamatan dan kelurahan serta kampung di wilayah Kabupaten Sangihe pasca pelaksanaan Pemilu 2019 bersama salinan Perda dan data pendukung lainnya apabila terdapat pemekaran wilayah," kata dia.

Koordinasi juga dilakukan untuk kepentingan rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan dari setiap kecamatan.

"KPU sangat membutuhkan data pemilih berkelanjutan dari kecamatan sehingga memohon pemerintah kabupaten agar dapat mengingatkan kembali pemerintah kecamatan terhadap permohonan data dari KPU," kata dia.

KPU saat ini menunggu jawaban tertulis dari Pemerintah Kabupaten Sangihe guna dijadikan dokumen pembahasan lebih lanjut, tambah dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024