Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang warga yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,17 gram dan ganja 1,57 gram di Jalan DTM Abdullah Kota III Kampung Baru Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Tersangkanya adalah SM (48) pekerjaan wiraswasta penduduk Kampung Baru, Kota Tanjung Balai," kata Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu.

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Selasa (24/8) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan DTM Abdullah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Selanjutnya petugas bergerak ke TKP dan mengepung rumah tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk di ruang tamu," ujarnya.

Kemudian dengan disaksikan Kepala Lingkungan III dilakukan penggeledahan dan ditemukan di sebelah kiri badan SM sebuah kotak jam tangan yang di dalamnya berisikan plastik klip diduga berisi sabu seberat 24,17 gram dan satu plastik berisi ganja 1,57 gram.

"Petugas Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut," ucap dia.

Saat dilakukan interogasi tersangka membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya. "Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024