Manado (ANTARA) - Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung meringkus residivis pelaku pencurian di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan kedua tersangka NL   43 tahun dan IA 17 tahun, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Maesa.
"Tersangka berinisial NL alias Ito Lumba-Lumba adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara. Ia bahkan sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 TKP di Kota Bitung,” kata Abast.
Tersangka NL alias Ito Lumba-Lumba dan IA alias Biskedo, keduanya warga Bitung Tengah Pasar Tua Kombos Kecamatan Maesa, ditangkap tim gabungan di sekitar wilayah Kelurahan Pateten 2 Lingkungan 2 Kecamatan Aertembaga, Bitung.
Saat itu keduanya mengendarai mobil sedang menuju Pelabuhan Lembeh untuk menjemput pacar salah satu tersangka.
Tim gabungan yang sudah mendapatkan informasi dari warga, segera menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Bahkan saat dikejar, kendaraan tersangka nyaris menabrak kendaraan tim gabungan, yang akhirnya menabrak sebuah bangunan ruko.  
Menurut Abast, setengah jam sebelum penangkapan, keduanya sempat melakukan pencurian di rumah warga di Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa.
Keduanya memecahkan kaca jendela dan merusak terali besi jendela, kemudian mengambil uang tunai Rp4 juta dan barang emas sejumlah 20 gram di dalam laci meja.
Aksi mereka pun sempat terekam kamera CCTV.
Dua hari sebelumnya juga, pada Senin (16/8), sekitar pukul 01.30 WITA, keduanya juga melakukan aksi pencurian serupa di rumah warga lainnya.
Saat itu, keduanya merusak pintu belakang rumah dan masuk melalui dapur lalu mengambil dua buah tabung gas elpiji. Keduanya juga menggasak satu buah laptop merk Toshiba warna hitam dan uang di dalam kaleng, yang berada di ruang tamu.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024