Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut)  menangkap seorang buruh tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung, dan saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Tersangka JT 25 tahun yang bekerja sebagai buruh tersebut, ditangkap tim Resmob Polres Bitung di rumahnya di Kecamatan Madidir Kota Bitung, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka melakukan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kejadian tindak pidana itu terjadi pada Selasa (17/8) sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu tersangka dan temannya bernama Alex menjemput korban di kompleks jalan tol Kakenturan.
Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka tidur dengan korban di dalam kamar tersangka dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024