Sulut, Sangihe (ANTARA) - Sebanyak 122 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, menerima remisi umum dalam perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI saat ini ada 120 orang narapidana dan dua anak menerima remisi sehingga semuanya berjumlah 122 orang," kata Plt, Kepala Lapas Tahuna, Alfred Awoah di Tahuna, Selasa.

Surat keputusan remisi tersebut di serahkan oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana di aula Kantor Lapas Tahuna kepada dua orang perwakilan narapidana saat pemberian remisi secara nasional yang berlangsung virtual dari Kementerian hukum dan Ham Jakarta.

122 Napi yang menerima remisi umum tersebut terdiri dari16 orang (1 bulan), 13 orang (2 bulan), 39 Napi (3 bulan), 31 Napi (4 bulan dan 21 Napi (5 bulan) serta 2 Napi terima remisi 6 bulan.

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reinhard Silitonga dalam laporannya secara virtual mengatakan dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi umum ada 2.491 orang yang langsung bebas.

"Selama di Lembaga Pemasyarakatan setia Narapidana dididik dan dibekali guna mengembalikan Napi dan anak agar berperan aktif di masyarakat," kata dia.

Bupati Sangihe Jabes Gaghana di dampingi Kaban Kesbang Franky Nantinngkase, Kasat Pol PP Porkius Parera, Bakag Protokol Toupan Pontoh dan Kabag Hukum Abdul Rifai Mahdang.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024