Manado, (Antara News) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Sulawesi Utara (Sulut) harus memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, I Ketut Arthana SH, di Manado Rabu, mengatakan, Kajari diminta untuk memberikan  perhatian dan atensi tersendiri dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena tindak pidana korupsi selain dapat merugikan keuangan negara juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak masyarakat dan kejahatan luar buasa sehingga perlu penanganan secara luar biasa," katanya, saat melantik Bambang Eko Mitardjo SH sebagai Kajari Bitung.

I Ketut Arthana mengatakan, harapan masyarakat terhadap penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan  sampai saat ini masih terasa begitu besar, terutama didalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Untuk itu dituntut penguasaan tehnis yuridis maupun tehnis administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan lainnya.

Para Kajari se-Sulut beserta  jajaran, katanya, untuk tetap konsisten dengan segala komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kajari dimintakan untuk meningkatkan pengawasan melekat guna menghindari atau mengurangi adanya perbuatan indisipliner dan perbuatan tercela pegawai kejaksaan.

"Telah bertekad untuk menindak tegas terhadap jaksa dan tata usaha di lingkungan kejaksaan yang melanggar disiplin dan melakukan perbuatan tercela," katanya.

Terkait dengan pelantikan itu, dia mengatakan,  bukanlah sebagai acara serimonial belaka.

Tetapi merupakan peneguhan komitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan dengan penuh tanggungjawab, berintegritas dan profesional.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024