Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, ditetapkan gugus tugas pemerintah pusat masuk zona merah dalam penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan rilis dari gugus tugas penanganan COVID-19 dari pemerintah pusat, hari ini Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Rabu.

Lebih lanjut kata James, pihak Pemkab telah mengantisipasi kondisi penyebaran COVID-19 di wilayahnya, dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan.

"Kami sudah melakukan penyekatan sejak Minggu lalu, dan kali ini kami pastikan akan lebih ketat," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

"Akan ada 250 tempat tidur yang akan disiapkan untuk rumah isolasi, kami upayakan segera menyelesaikan tahapan rehabilitasinya. Selain itu proses penanganan akan terpusat," katanya.

Lebih lanjut kata James, dengan kondisi saat ini masyarakat diminta untuk mematuhi seluruh imbauan pemerintah terkait dengan penanganan COVID-19.

"Taati semua protokol kesehatan. Kami dari pemerintah berharap masyarakat mendukung terus upaya pemerintah dalam mencegah dan menekan penyebaran virus COVID-19," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu mengungkapkan, pihaknya semakin memperbanyak tes bagi masyarakat untuk melacak penyebaran virus COVID-19.

"Kami juga akan menyiapkan para tenaga kesehatan untuk bertugas di setiap wilayah mengantisipasi penyebaran virusnya di masyarakat," katanya.

Selain itu dia mengharapkan partisipasi dari pemerintah desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.***3***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024