Manado, 1/3 (Antaranews) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan puluhan perusahaan penunggak iuran jaminan pekerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

"Penyerahan ke Kejati dalam upaya penagihan paksa kepada perusahaan yang sudah menunggak sejak tahun 2003 hingga sekarang," kata Kepala Jamsostek Sulut, Arief Budiarto di Manado.

Secara hukum, sebenarnya perusahaan yang tidak membayar iuran Jamsostek enam bulan ke atas sudah bisa diserahkan ke pengacara negara, namun untuk saat ini masih difokuskan ke tunggakan lama dan nilainya cukup besar.

Arief mengatakan, kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara, karena itu maka tahap awal penagihan ini dari sisi perdata, tetapi bila tetap tidak membayar, akan diteruskan ke proses hukum.

Hawijoyo Nadiak, yang dipercayakan sebagai kuasa hukum Jamsostek Sulut, mengatakan, salah satu perusahaan yang saat ini dalam proses di kejaksaan yakni Michigan College.

Lembaga pendidikan tersebut tercatat menunggak iuran Jamsostek sejak Maret tahun 2003 hingga sekarang sebesar Rp201,5 juta.

"Perusahaan tersebut tercatat ikut program jaminan pekerja berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian, sejak tanggal 12 Agustus 2001," kata Hawijoyo.

Namun sejak Maret 2003, perusahaan ini, tidak lagi membayar iurannya, padahal tidak konfirmasi sama sekali dengan pihak Jamsostek,  karena itu dinyatakan sebagai penunggak.

Michigan College sendiri, kata Hawijoyo, malah telah menggugat ke pengadilan karena merasa tidak punya tunggakan Jamsostek, namun karena gugatan mereka telah ditolak pengadilan sehingga upaya penagihan akan tetap dilakukan.

Berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia perusahaan yang memperkerjakan orang dengan gaji di atas Rp1 juta wajib ikut Jamsostek, demikian juga meski tidak sampai Rp1 juta tetapi memperkerjakan lebih dari 10 orang harus ikut Jamsostek.

       

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024