Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau agar peserta membayar iuran lewat online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Bpjamsostek Sulut Mintje Wattu, di Manado, Rabu, mengatakan untuk bayar iuran BPJAMSOSTEK di era pandemik ini, tidak perlu keluar rumah.

"Cukup dari rumah saja, bisa memanfaatkan kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK," kata Mintje.

Dirinya juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. 

Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan BPJAMSOSTEK sudah didapatkan. 

"Dengan tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini," katanya.

Aplikasi BPJSTKU, sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan layanan berbasis mobile yang dipersiapkan oleh BPJAMSOSTEK ini mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo, klaim JHT, pelaporan kasus kecelekaan kerja, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapanpun dan dimanapun.

Dia mengatakan berbagai macam fitur tambahan disediakan melalui aplikasi ini yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya.

Layanaan cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, pelaporan kasus kecelekaan kerja, hingga promo diskon di merchant kerjasama, semua ada dalam satu aplikasi.

Jika sebelumnya pelaporan kecelakaan kerja mengharuskan peserta untuk mengisi form-form tertentu di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, kini peserta dapat melaporkan langsung kepada pihak BPJAMSOSTEK melalui aplikasi BPJSTKU.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024