Manado, (Antara News) - Penetapan Pelaksana harian (Plh) Ketua Partai Golkar Kota Tomohon dinilai inprosedural dan cacat hukum, karena tidak mengikuti mekanisme organisasi partai yang berlaku.

"Partai Golkar Kota Tomohon salah mengintepretasi soal kewenangan menujuk Plh Ketua Golkar, seharusnya itu kewenangan DPD I Sulut," kata Plh Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut, Edison Masengi, di Manado, Senin.

Partai Golkar Tomohon sendiri telah menetapkan Jack Allan Palar sebagai Plh Ketua Tomohon menggantikan sementara Jeferson Rumajar yang masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta saat ini.

Menurutnya, pihak pengurus Golkar Tomohon menyodorkan nama calon Plh ke DPP dan menganggap sudah berlaku usai pengusulan, padahal belum ada keputusan politik yang ditetapkan oleh DPP sendiri.

Persoalan lainnya, pengusulan nama Plh bukan kewenangan Golkar Kota Tomohon melainkan haknya DPD I Golkar Sulut untuk diusulkan ke DPP, sesuai dengan mekanisme tingkatan dan sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Hingga saat ini DPD I Sulut tidak mengakui adanya Plh yang tidak dikonsultasikan dengan kami, sehingga dianggap cacat hukum dalam organisasi partai," ungkap Masengi yang juga Ketua Fraksi partai Golkar di DPRD Sulut.

Kemungkinan dalam waktu dekat ini, Ketua DPD I Partai Golkar Sulut Stevanus Vreeke Runtu akan melakukan konsultasi ulang ke pihak DPP terkait penunjukan Plh yang sepihak.

Sebelumnya, Jeferson Rumajar selaku Ketua Partai Golkar Kota Tomohon, ditahan KPK seiring dugaan telah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan sejumlah program bantuan sosial fiktif dan untuk kepentingan pribadi, kemudian dimintakan untuk diganti Plh ketua Golkar sebelum adanya kekuatan hukum tetap pengadilan.

Kasus Rumajar semasa menjabat Wali Kota Tomohon 2005-2010 itu, berdasarkan bukti diperoleh KPK bahwa tindakan dilakukan tersangka diperkirakan merugikan negara hingga Rp19,8 miliar

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024