Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dua desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah adanya peningkatan kasus COVID-19.
"Dua desa di Kecamatan Pasan kami berlakukan PPKM, karena di kedua wilayah ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jani Rolos di Ratahan, Rabu.
Kedua desa di Kecamatan Pasan yang diberlakukan PPKM yaitu Desa Tolombukan dan Desa Towuntu Timur.
"Kami berlakukan PPKM di desa atau kelurahan jika didapati adanya kasus warga yang terkonfirmasi positif lima orang atau lebih," katanya.
Satu desa lainnya di Kecamatan Pasan yang sebelumnya berstatus PPKM yakni Desa Liwutung.
Lebih lanjut Jani mengungkapkan, dengan pemberlakuan PPKM ini, semua kegiatan warga desa akan dibatasi untuk sementara waktu, sampai menurunnya angka kasus COVID-19.
"Bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, akan terus diawasi tim Satgas di tingkat desa. Untuk masyarakat lainnya dapat melakukan kegiatan tapi tetapi dibatasi, dan wajib melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Selain itu ia mengungkapkan, masyarakat di Minahasa Tenggara wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan, serta dapat memeriksakan diri jika ada gejala terpapar COVID-19, serta masuk kategori kontak erat.
"Kami baik dari Satgas maupun Dinas Kesehatan berupaya untuk melakukan pemeriksaan, dan penelusuran bagi warga yang terindikasi telah terpapar, atau kontak erat dengan pasien COVID-19," tandasnya.***3***
"Dua desa di Kecamatan Pasan kami berlakukan PPKM, karena di kedua wilayah ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jani Rolos di Ratahan, Rabu.
Kedua desa di Kecamatan Pasan yang diberlakukan PPKM yaitu Desa Tolombukan dan Desa Towuntu Timur.
"Kami berlakukan PPKM di desa atau kelurahan jika didapati adanya kasus warga yang terkonfirmasi positif lima orang atau lebih," katanya.
Satu desa lainnya di Kecamatan Pasan yang sebelumnya berstatus PPKM yakni Desa Liwutung.
Lebih lanjut Jani mengungkapkan, dengan pemberlakuan PPKM ini, semua kegiatan warga desa akan dibatasi untuk sementara waktu, sampai menurunnya angka kasus COVID-19.
"Bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri, akan terus diawasi tim Satgas di tingkat desa. Untuk masyarakat lainnya dapat melakukan kegiatan tapi tetapi dibatasi, dan wajib melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Selain itu ia mengungkapkan, masyarakat di Minahasa Tenggara wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan, serta dapat memeriksakan diri jika ada gejala terpapar COVID-19, serta masuk kategori kontak erat.
"Kami baik dari Satgas maupun Dinas Kesehatan berupaya untuk melakukan pemeriksaan, dan penelusuran bagi warga yang terindikasi telah terpapar, atau kontak erat dengan pasien COVID-19," tandasnya.***3***