Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khusus untuk Desa Wioi Dua, Kecamatan Ratahan Timur.
"Kami harus melakukan PPKM di Desa Wioi Dua ini, karena ada penambahan kasus siginifikan di wilayah tersebut," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, dengan adanya PPKM di wilayah tersebut, akses keluar masyakarat dibatasi dan diawasi pergerakannya.
"Tapi kami pastikan ini hanya pembatasan, bukan pelarangan masyarakat beraktivitas. Tetap bisa melaksanakan kegiatan, namun karena ada PPKM dibatasi untuk sementara waktu," jelasnya.
Lebih lanjut kata Jani, melalui Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan, dan desa akan melakukan pengawasan secara ketat masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami akan mengawasi ketat pelaksanaan isolasi mandiri baik itu yang sudah terkonfirmasi positif, maupun mereka yang kategori kontak erat," ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat agar memaklumi adanya pemberlakuan PPKM tersebut, sebagai upaya tidak terjadinya penyebaran virus COVID-19 secara meluas.
"PPKM ini diberlakukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak meluasnya penyebaran virus di tengah masyarakat. Makanya pengertian dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan," tandasnya.
Sementara itu kasus warga Minahasa Tenggara yang terkonfirmasi positif COVID-19, pada Kamis (22/7/2021) bertambah 4 kasus, sehingga total kasus aktif berjumlah 43 kasus.
Kabar baiknya, sebanyak 7 warga yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19, telah selesai menjalani isolasi mandiri. ***3***
"Kami harus melakukan PPKM di Desa Wioi Dua ini, karena ada penambahan kasus siginifikan di wilayah tersebut," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Jani Rolos di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, dengan adanya PPKM di wilayah tersebut, akses keluar masyakarat dibatasi dan diawasi pergerakannya.
"Tapi kami pastikan ini hanya pembatasan, bukan pelarangan masyarakat beraktivitas. Tetap bisa melaksanakan kegiatan, namun karena ada PPKM dibatasi untuk sementara waktu," jelasnya.
Lebih lanjut kata Jani, melalui Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan, dan desa akan melakukan pengawasan secara ketat masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri.
"Kami akan mengawasi ketat pelaksanaan isolasi mandiri baik itu yang sudah terkonfirmasi positif, maupun mereka yang kategori kontak erat," ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat agar memaklumi adanya pemberlakuan PPKM tersebut, sebagai upaya tidak terjadinya penyebaran virus COVID-19 secara meluas.
"PPKM ini diberlakukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak meluasnya penyebaran virus di tengah masyarakat. Makanya pengertian dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan," tandasnya.
Sementara itu kasus warga Minahasa Tenggara yang terkonfirmasi positif COVID-19, pada Kamis (22/7/2021) bertambah 4 kasus, sehingga total kasus aktif berjumlah 43 kasus.
Kabar baiknya, sebanyak 7 warga yang sebelumnya terkonfirmasi positif COVID-19, telah selesai menjalani isolasi mandiri. ***3***