Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara). Dodik Samsu Hidayat mengatakan wajib pajak (WP) termasuk yang di daerah ini,  masih bisa menikmati fasilitas pajak hingga akhir tahun 2021.

"Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2021," kata Dodik, di Manado, Sabtu.

Dia menjelaskan fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," katanya.

Penyesuaian dilakukan pemerintah di antaranya, insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN, 

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024