Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal pajak (DJP) Suluttenggomalut akan meningkatkan sosialisasi aplikasi M-Pajak demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) di daerah tersebut.

"Setelah secara resmi diluncurkan, maka Aplikasi M-Pajak harus diketahui oleh WP," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan M-Pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone.

M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing.

M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.

DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi COVID-19.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024