Manado (ANTARA) - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggodok rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta pengendalian sampah plastik.

"Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang ranperda ini, pertama kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh undang-undang," sebut Wagub Sulut Steven Kandouw saat mengikuti paripurna kedua ranperda tersebut di Manado, Senin.

Ia mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.

"Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Provinsi Sulut ini dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas dalam segala aspek penyelenggara negara dan masyarakat," katanya.

Aspek tersebut mencakup penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat.

Tentang pengendalian sampah plastik yang menurut dia, Gubernur Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.

Dari hasil lobi gubernur, sebut dua, dari 34 provinsi hanya ada enam provinsi yang mendapatkan dana pembangunan pengelolaan TPA regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota.

"Kita termasuk dari sedikit pemerintah provinsi yang mendapatkan fasilitas TPA regional. TPA regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan. Sekali lagi apresiasi pemerintah provinsi ternyata peraturan gubernur langsung direspons dengan luar biasa dari lembaga DPRD melalui usulan ranperda ini," katanya. 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024