Sulut, Sangihe (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Melanchton H. Wolff mengatakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tetap jalan sekalipun berada di zona merah COVID-19.

"Pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah tidak boleh terhenti termasuk di wilayah zona merah COVID-19, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Melanchton Wolff di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, diutamakan dalam kegiatan pemerintahan di wilayah zona merah adalah kehadiran masyarakat yang hanya dibatasi dan jaga jarak serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Keselamatan masyarakat menjadi yang utama sehingga sebagian kegiatan masyarakat di zona merah dihentikan sementara kecuali pelayanan pemerintah," kata dia.

Di Kabupaten Sangihe kata Sekda telah ditetapkan tiga kampung dan tiga kelurahan zona merah COVID-19 sehingga ada pembatasan kegiatan masyarakat.

"Ada pengaturan tersendiri terhadap kegiatan masyarakat yang berada di zona merah, agar tidak terjadi penularan COVID-19," kata dia.

Dia berharap masyarakat mematuhi setiap larangan yang dikeluarkan oleh satuan tugas agar terhindar dari penularan COVID-19.

"Kami tetap mengharapkan pengertian dan kesabaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghentikan penularan COVID-19," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024