Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali memperketat pengawasan setiap pendatang di pintu masuk ke daerah tersebut setelah terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Sampai saat ini kami belum menutup akses masuk tapi lebih memperketat pengawasan di wilayah perbatasan," kata Sekretaris Daerah David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan meski status Kabupaten Minahasa Tenggara masuk dalam dalam zona oranye penyebaran virus COVID-19, namun pihaknya mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Saat ini kami optimalkan posko siaga penanganan COVID-19 di setiap desa untuk memantau pergerakan pelaku perjalanan dari luar Sulawesi Utara," jelasnya.
Lebih lanjut, kata David, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 dari setiap pelaku perjalanan, dengan mewajibkan melakukan isolasi mandiri.
"Jika ada yang datang dari luar Sulawesi Utara khususnya Jawa dan Bali, maka kami wajibkan untuk melakukan isolasi mandiri, meski sudah ada surat keterangan bebas COVID-19," ungkapnya.
Dia menambahkan Pemkab bersama Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan di masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi setiap protokol kesehatan agar Minahasa Tenggara dapat keluar dari zona oranye," tandasnya.
"Sampai saat ini kami belum menutup akses masuk tapi lebih memperketat pengawasan di wilayah perbatasan," kata Sekretaris Daerah David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan meski status Kabupaten Minahasa Tenggara masuk dalam dalam zona oranye penyebaran virus COVID-19, namun pihaknya mengoptimalkan upaya pencegahan.
"Saat ini kami optimalkan posko siaga penanganan COVID-19 di setiap desa untuk memantau pergerakan pelaku perjalanan dari luar Sulawesi Utara," jelasnya.
Lebih lanjut, kata David, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya penyebaran virus COVID-19 dari setiap pelaku perjalanan, dengan mewajibkan melakukan isolasi mandiri.
"Jika ada yang datang dari luar Sulawesi Utara khususnya Jawa dan Bali, maka kami wajibkan untuk melakukan isolasi mandiri, meski sudah ada surat keterangan bebas COVID-19," ungkapnya.
Dia menambahkan Pemkab bersama Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan pengawasan di masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi setiap protokol kesehatan agar Minahasa Tenggara dapat keluar dari zona oranye," tandasnya.